Surabaya | pikiranrakyat.org – Panitia Pemilihan (Panitia 3) Ketua RT dan RW adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan seluruh proses pemilihan Ketua RT dan RW.
Ketua RT dan RW diangkat oleh Kepala Desa dari warga wilayah setempat yang memenuhi persyaratan.
Sebagaimana seharusnya pemilihan ketua RT dan RW pada suatu masyarakat yang seharusnya dipilih langsung oleh masyarakat di wilayah terkait melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Jika tidak dicapai titik persetujuan semua anggota musyawarah. Pemilihan dengan musyawarah atau voting ini sesuai dengan nilai-nila Pancasila.
Pengukuhan dan pelantikan ketua RT dan RW dilakukan secara bergantian oleh Lurah dari masing-masing Kelurahan dan Camat, Dan jika di daerah pardikan atau pelosok desa, Pelantikan dimulai dari Kelurahan Patihan menyusul Panembahan dan Kadipaten. Acara disaksikan oleh Camat Kraton,
Lalu bagaimana tata cara pemilihan Ketua RT di tempat tinggal kita ?
Berikut tahapan pelaksanaan pemilihan ketua RT.
1,Membuka pendaftaran untuk para calon ketua RT.
2.Para calon ketua RT melampirkan persyaratan yang diajukan.
3.Mengumpulkan warga di satu tempat tertentu.
4.Musyawarah pemilihan ketua RT hingga tercapai mufakat.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya membuat Perwali 112/2022 yang mengatur tentang pemilihan ketua RT, RW, dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK). Itu bertujuan guna mengantisipasi munculnya gesekan di masyarakat saat pemilihan berlangsung.
Kabag Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya” Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, perwali 112/2022 akan menjadi pedoman pembentukan, pembinaan, hingga pengawasan organisasi kemasyarakatan seperti RT, RW, dan LPMK. โTermasuk mempertegas tugas dan fungsi RT, RW, dan LPMK,โ terangnya (okik)