back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Terbitkan Surat Edaran, Wali Kota Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memutuskan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok  menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2023. Larangan ini ditegaskannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2023, dengan tujuan untuk memperkuat kebijakan tersebut.

Larangan ini didasarkan pada ketentuan angka 6 dalam SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Ketentuan tersebut mengarahkan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.

Selain itu, pemilihan waktu larangan ini juga mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama 8 (delapan) hari, serta adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang mengatur penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Sebagai implementasi kebijakan tersebut, kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) yang dimiliki oleh Pemkot Depok dilarang untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik lebaran. Selain itu, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST Penggunaan Kendaraan Dinas juga diharapkan untuk melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kebijakan ini harus dilaksanakan dan mendapatkan perhatian dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok. Dengan demikian, diharapkan penggunaan fasilitas dinas kendaraan selama perjalanan mudik Lebaran dapat dihindari dan pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dapat diperkuat dalam menjaga integritas Pemerintahan Daerah. (Edh)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...