Malang | pikiranrakyat.org – Enam wanita muda yang terlibat dalam praktik prostitusi online diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Malang. Keenam wanita tersebut tertangkap karena membuka jasa open booking (BO) di sebuah penginapan di Tlogomas, Kota Malang pada Selasa malam (15/3/2023).
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, keenam wanita yang terjaring berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Malang, Surabaya, dan Cianjur, Jawa Barat. Mereka memiliki usia yang masih terbilang muda, yakni antara 19 hingga 23 tahun.
Rahmat mengungkapkan bahwa beberapa dari wanita yang terlibat dalam prostitusi online ini sudah melakukan praktik ini selama lebih dari satu tahun. “Mereka memasang tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sekali jasa,” ujar Rahmat du kutip dari detikjatim.
Seluruh wanita yang tertangkap kemudian dijatuhi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diharuskan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Jika terbukti melakukan tindakan serupa lagi, mereka akan diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial,”tandasnya.
Tindakan Satpol PP Kota Malang ini diambil untuk menegakkan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Meski prostitusi online tidak memiliki tempat fisik, namun keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat dan harus ditindaklanjuti secara hukum. (DN)