Jakarta | pikiranrakyat.org – Hamdun, terpidana kasus korupsi terkait Pinjaman Kredit Pertanian (KUT) yang bersumber dari Dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia, dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar, akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sawah. Pria asal Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, itu buron sejak 2008.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan Hamdun ditangkap di Desa/Kelurahan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, setelah 15 tahun diburu.
“Hamdun ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejari Mataram dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Kaltim”, terang Bagus, Jum’at (26/5/2023).
Menurut Bagus, Hamdun dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor 201/pid/2008/pt.mtr tanggal Februari 2 Tahun 2009, juncto Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.
Bagus menyatakan, Hamdun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, atau jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan dua bulan.
Kronologi penangkapan bermula saat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI bergerak menuju Desa/Kelurahan Paser Belengkong, tempat persembunyian Hamdun, sekitar pukul 17.00 WITA. Keberadaan Hamdun terungkap di sekitar lokasi persawahan, dan dia langsung ditangkap.(Arf)