back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Tersangka Pelaku Persekusi Terhadap Pemandu Lagu Karaoke, Ditangkap dan Dijerat Hukum di Sumatera Barat 

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono, mengatakan bahwa tersangka pertama, AK, ditangkap pada Kamis, 20 April 2023, sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. AK adalah seorang nelayan dan ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Sementara itu, tersangka kedua, E, juga seorang nelayan, menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya”,  ujarnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Polisi Suharyono, menyatakan bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh para tersangka terhadap dua wanita pemandu lagu, dengan cara menelanjangi dan merendam mereka di air laut saat malam hari, sangat tidak terpuji.

“Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Kapolda.

Suharyono menegaskan bahwa tindakan para pelaku dalam menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadhan dan melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di dalamnya sangat tidak bisa dibenarkan.

“Tindakan yang dilakukan itu melibatkan etika, namun yang dilakukan para pelaku ini sangat serius, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang seharusnya tidak boleh disentuh”, ungkapnya.

Kapolda menambahkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku persekusi akan terus berlanjut dan setiap perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak oleh warga setempat hingga akhirnya dilemparkan ke laut dan bahkan ditelanjangi. Tindakan warga ini dipicu oleh keberadaan kafe yang tetap buka saat bulan Ramadhan.

“Faktor karena (wanita) di kafe yang masih buka saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah”, ujar Kapolda.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Bakso Ghanjil Hadir di Depok, Sajikan Sensasi Lidah Dibalut Tahu Aci dan Pisang Bagol

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Pecinta bakso di Depok kini...

Menguak Sejarah Kota Depok: 5 Bangunan Bersejarah, Satu di Tanah Sengketa!

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Kota Depok yang terletak di...

Kadishub Jakarta Dinilai Lemah Tindak Pungli di Sudinhub Jakarta Pusat

JAKARTA | Pikiranrakyat.org -  Sorotan tajam terhadap praktik pungutan...

Warga Depok Wajib Tahu! Ada Sejarah Kelam di Balik Kota Depok, Begini Kisahnya!

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Di balik kemegahan Kota Depok...