Sukabumi | pikiranrakyat.org – Polsek Jampangkulon Resor Sukabumi berhasil menangkap tersangka berinisial U (41), seorang spesialis pencuri sepeda motor di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Penangkapan U dilakukan berkat kerja sama dengan masyarakat di Kecamatan Jampangkulon,” ujar Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis, sabtu, 11/03/2023.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa penangkapan U berawal dari kepergokannya mencuri satu unit sepeda motor milik Mira (37) di teras rumahnya di Kampung Cisempur, RT 04/05, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon pada Selasa (7/3). Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar, tetapi U berhasil melarikan diri.
Namun, U tak beruntung saat mengisi bahan bakar di SPBU Ciareuy, Kecamatan Jampangtengah. Seorang warga yang mengenali sepeda motor korban melaporkan kejadian ini ke petugas SPBU dan membantu menangkap U. Kemudian, U diserahkan ke Polsek Jampangkulon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, sebuah tang, kunci letter T, dan STNK. Polisi menduga bahwa U tidak sendirian dalam menjalankan aksinya dan kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pajampangan. Oleh karena itu, polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, U akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. Polsek Jampangkulon Resor Sukabumi patut diapresiasi atas kerja sama yang dilakukan dengan masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku dan mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang lebih banyak lagi. (Edh)