back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Tersangka Pengedaran Ribuan Materai Palsu dengan Nilai Rp 10 Ribu Ditangkap di Tanjung Priok

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial RBW dan seorang perempuan berusia 44 tahun dengan inisial Y telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus pengedaran 5.350 keping meterai palsu seharga Rp 10 ribu secara online sejak bulan Februari hingga Mei 2023. Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat, mengungkapkan hal ini dalam laporan Antara pada hari Selasa, 13 Juni 2023.

Menurut Yunita, kedua tersangka mengakui bahwa mereka baru saja melakukan tindakan tersebut satu kali di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau wilayah Jabodetabek karena tergoda oleh keuntungan yang besar.

“Kami akan menjerat tersangka ini dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Yunita.

Yunita juga menambahkan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Panaitan Raya, Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Senin, 29 Mei 2023, pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa keduanya berencana melakukan transaksi meterai di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa kedua tersangka membawa 1.250 keping meterai palsu seharga Rp 10 ribu dalam bentuk 25 lembar kertas cetak, yang dijual oleh tersangka dengan harga Rp 6 ribu per keping.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dan satu unit ponsel warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi meterai palsu. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Polsek Cimanggis Depok Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Meresahkan, Ini 4 Lokasi Kejahatannya!

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan...

Komisi D DPRD Depok Tinjau Ruang Operator SPMB di Disdik, Siswanto: Tegaskan Pentingnya Transparansi

DEPOK | Pikiran Rakyat โ€“ Menanggapi sejumlah keluhan masyarakat...

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Banksasuci Raih Juara Pertama

TANGERANG | Pikiranrakyat.org - Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025...

Andi Tatang Apresiasi SMK Islamiyah Serua: Transparan Soal Pengembalian Dana Study Tour

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Ketua Bidang Hukum Musyawarah Kerja...