Samarinda | pikiranrakyat.org – Balita laki-laki berusia 3 tahun yang tinggal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengalami kejadian yang mengejutkan setelah terdeteksi positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kejadian ini terjadi setelah balita tersebut meminum air yang diberikan oleh tetangganya. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap tetangga korban yang berinisial ST (51) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, kepada detikcom pada Minggu (11/6/2023), seperti yang dilansir oleh detikSulsel. Menurut Ary, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku wanita yang berinisial ST langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkap Ary.
Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Rz)