BANDUNG | Pikiranrakyat.org – Yayasan Tim Hukum Jabar Istimewa (YTHJI) resmi menetapkan susunan kepengurusan Tim Hukum Jabar Istimewa untuk Wilayah Kerja Kota Depok. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 05/YTHJI/KPTS/V/2025 yang ditandatangani di Bandung pada 15 Mei 2025.
Mengenai penetapan atas susunan kepengurusan YTHJI khususnya wilayah kota Depok, pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Akta Pendirian Yayasan Tim Hukum Jabar Istimewa oleh Notaris Sofiyanti Harris Kartasasmita, S.H., berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat serta rekomendasi dari Kesbangpol Provinsi Jawa Barat. Tim ini dibentuk sebagai wujud nyata pemberdayaan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya di wilayah Kota Depok.
โTim Hukum ini dibentuk untuk menjamin hadirnya perlindungan hukum yang merata, adil, dan profesional di Kota Depok,โ ujar perwakilan pengurus yayasan, (15/5/2025)
Dalam surat keputusan tersebut, tim diberikan mandat untuk menjalankan tugas dan fungsi keorganisasian Yayasan Tim Hukum Jabar Istimewa di wilayahnya masing-masing.
Sebagai informasi, adapun susunan Tim Hukum Jabar Istimewa Wilayah Kota Depok:
Pembina:
Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H.
Pengarah:
Jutek Bongso, S.H., M.H.
Dr. Ir. D. Romi Sihombing, S.H., M.H.
H.M. Rinal S. Kusumah, S.H.
Koordinator:
DR (c) Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H.
Anggota:
DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM
DR (c) Andi Anwar, S.H., M.H.
Achdes Sumantri, S.H.
Muhammad Yunus Yunio, S.H., M.H., CPL.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas operasional tim dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat Depok. (Rn)