Depok | pikiranrakyat.org – Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Walikota Depok tahun anggaran 2022 diskors satu jam, lantaran kehadiran anggota DPRD tidak kuorum, Jum’at (28/04/2023).
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna penyampaian tersebut untuk dinyatakan kuorum berdasarkan aturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Depok harus dihadiri 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Depok yakni, 32 anggota Dewan.
Namun, dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB dan baru dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berdasarkan absensi anggota DPRD yang hadir hanya 27 orang saja.
Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra yang memimpin rapat paripurna tersebut dihadapan peserta sidang menyampaikan, sesuai dengan Tatib DPRD, rapat paripurna bisa berjalan apabila dihadiri 2/3 persen plus satu dari jumlah anggota DPRD yang ada.
“Karena jumlah anggota hadir baru 27 orang, sedangkan untuk mencapai kuorum harus di hadiri oleh 32 anggota Dewan, maka sidang paripurna ini saya skors satu jam, sambil menunggu anggota DPRD lainnya yang masih dalam perjalanan”, ujar TM Yusufsyah Putra sambil mengetok palunya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Depok menegur Ketua BKD DPRD Kota Depok, Rezky M Noor agar menghubungi para anggota dewan yang belum hadir di ruang sidang Paripurna.
“Kiki, tolong hubungi ini yang belum hadir”, ucap Ketua DPRD Kota Depok sebelum rapat paripurna dimulai.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang sudah terjadwalkan tersebut akan membahas 5 agenda yakni, penyampaian rekomendai LKPJ Walikota Depok tahun 2022, Persetujuan DPRD terhadap dua Raperda Kota Depok, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok, Penyampaian rancangan perubahan peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD dan agenda terakhir adalah Penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2023. (Roni/Edh)