Cibinong | pikiranrakyat.org – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang merenggut nyawa Bripda IDF. Sidang perdana ini dibuka untuk umum, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya proses hukum yang berkaitan dengan insiden tragis tersebut, Kamis (04/01/2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga sebagai terdakwa dalam kasus ini. Pasal pembunuhan dan penggunaan senjata diterapkan terhadap keduanya, yang diatur dalam pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pada sidang perdana yang digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sejalan dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. JPU juga menekankan bahwa tindakan kedua terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kematian, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 359 KUHP.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” ungkap JPU
Sementara itu, tim Kuasa Hukum yang mewakili Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang mengakibatkan kehilangan nyawa Bripda IDF.
“Kami mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan menghormati apapun putusannya,” ujar Jonny Simanullang, SH, selaku Ketua Tim LBH
“Kita serahkan semua kepada pihak penegak hukum,” pungkasnya. (edh/za)