Jakarta | pikiranrakyat.org – Gelombang aksi demonstrasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menarik perhatian banyak pihak. Aksi tersebut diprakarsai oleh Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo dan Gerakan Putra Asli Kalimantan (Gepak) Kuning. Massa dari kedua kelompok ini menuntut agar Rocky Gerung ditangkap dan mempertanggungjawabkan perkataannya yang dianggap sebagai penghinaan terhadap kepala negara, Jumat (4/8/2023).
Dalam menghadapi aksi demonstrasi ini, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, telah mengerahkan 150 personel setiap hari untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan tertib. Polisi juga turut mengatur lalu lintas selama aksi berlangsung.
Pernyataan Rocky Gerung yang menjadi pemicu aksi demonstrasi ini dianggap sebagai ujaran kebencian atau hate speech oleh beberapa pihak, termasuk Lembaga Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU). Polisi telah menerima empat laporan dari masyarakat terkait pernyataan tersebut, dan laporan tersebut akan segera diproses dan dijadwalkan untuk gelar perkara.
Ketua Gepak Kuning, Prof Suriansyah, menyatakan bahwa Rocky Gerung harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang dianggap menghina kepala negara. Selama aksi berlangsung, demonstran dari Koppad dan Gepak menuntut agar tuntutan mereka didengar dan penegak hukum mengambil tindakan.
Laporan dari LPADKT-KU terutama menggarisbawahi rasa sakit hati warga Kalimantan Timur terkait kritik Rocky Gerung terhadap rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kaltim. Dalam pernyataannya, Rocky disebut telah melukai hati masyarakat Kalimantan Timur yang telah berkontribusi dengan banyaknya pendapatan dari hasil sumber daya alam yang berasal dari wilayah tersebut.
Massa dari LPADKT-KU dan Fatayat NU bersatu dalam tuntutan mereka agar Rocky Gerung diproses hukum atas pernyataannya yang dianggap melecehkan simbol negara dan menghina Presiden Jokowi.
Dalam situasi ini, penegakan hukum perlu berjalan dengan seadil-adilnya, memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan argumen dan membela diri, serta memastikan tindakan hukum yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga gelombang aksi ini dapat berjalan dengan damai dan menghasilkan keputusan yang adil demi tegaknya hukum dan keadilan. (In)