Tangerang | pikiranrakyat.org – Sebuah video viral di dunia maya yang merekam aksi seorang suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri berinisial K (45). Kejadian tersebut terjadi di daerah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
“Pihak Kepolisian telah menetapkan saudara (T) sebagai tersangka, yang diduga sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)”, ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana, dikutip dari TanggerangNews.com. Sabtu 19/11/2022.
“Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, sudah diketahui telah menikah secara siri sejak 2005, dan sudah memilki Dua anak, berinisial EZ dan TA”, ungkapnya.
Diketahui pasangan suami istri tersebut hanya menikah siri, dan pelaku terakhir melakukan kekerasan kepada istrinya direkam oleh anaknya sendiri di ruang tamu dikediamannya pada Jumat, 18/11/2022.
“Dari sebuah rekaman video yang berdurasi 2 menit 13 detik tersebut telah viral di Media Sosial. Didalam video nampak korban mengalami kekerasan seperti dicekik, ditendang hingga dilempar kursi plastik, berkali-kali, tanpa adanya perlawanan”, jelasnya.
“Aksi dari perbuatan pelaku dikarenakan suaminya curiga, dan cemburu dengan istrinya sendiri. Kejadiannya pada Jumat 11 November Jam 18.30 WIB, dan kami amankan pada Minggu malam pukul 23.00 WIB,” papar Margana.(Saepudin)