back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Vonis Bebas Terdakwa 16 Kg Sabu GRANAT Gruduk PN Kisaran, Ketua PN: Sebelah Kaki di Neraka Sebelah Lagi di Surga

Date:

Asahan,(Sumut) | pikiranrakyat.org – Puluhan massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba ( DPC Granat ) Kabupaten Asahan menggeruduk kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Kisaran, Pasalnya para demonstran pertanyakan terhadap hasil putusan majelis hakim yang beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap

“Semestinya terdakwa IS alias Kecap warga Tanjung Balai terdakwa yang diduga pemilik sabu narkotika seberat 16 Kg dijatuhi vonis sesuai berdasarkan dengan UU Narkotika Nomor 1 Pasal 144 ayat 2 . Untuk itu kami meminta agar Pengadilan Negeri Kisaran melakukan peninjauan kembali terhadap vonis bebas IS “, teriak Juni Lubis selaku penanggung jawab aksi didampingi Al Karim Situmorang, Senin ( 15/08/2023 )di halaman kantor Pengadilan Negeri Kisaran.

Puluhan massa aksi unjuk rasa yang tiba di kantor Pengadilan Negeri Kisaran dengan pengawalan ketat dari satuan jajaran Polres Asahan datang dengan mengendarai mobil Pick Up dan sepeda motor serta membawa alat pengeras suara / sound sistem serta membawa alat peraga berupa spanduk.

Dalam orasinya Al Karim Situmorang juga menuding, ” Pengadilan Negeri Kisaran diduga telah bersekongkol dengan terdakwa IS disinyalir pemilik sabu seberat 16 Kg yang telah di vonis bebas oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. Kami menilai adanya ketidakwajaran atas putusan dijatuhkan dalam persidangan tersebut,”ucap al Karim.

Oleh karena itu DPC GRANAT Kabupaten Asahan melalui aksi unjuk rasa ini menyatakan sikap dan tuntutan, meminta Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS alias Kecap. Meminta Pengadilan Negeri Kisaran agar segera melakukan peninjauan kembali terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa IS

Selanjutnya kami juga meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Kisaran dicopot dari jabatannya karena tidak serius penanganan kasus narkoba di Kabupaten Asahan. Karena putusan bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap dinilai telah mencederai dasar dasar hukum dan perundang undangan yang berlaku, pekik tegas Al Karim Situmorang.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardini, SH, MH,

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Kisaran Halida Rahardini, SH, MH yang langsung menemui dan dihadapan para demonstran menjelaskan, dalam masalah sidang vonis bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap ini, hakim tidak punya kepentingan apapun. Majelis hakim tetap mengedepankan azas azas praduga tak bersalah ( netral ) dalam menerima berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum.

Dalam fakta fakta dipersidangan, jaksa penuntut umum tidak bisa menunjukkan serta membuktikan alasan yang dapat memberatkan jika terdakwa IS diduga sebagai bandar narkotika. Maka majelis hakim tidak bisa memutuskan terdakwa IS alias Kecap bersalah jika tidak kuat alat bukti dan saksi atau dalam arti minim alat bukti

Majelis hakim dalam mengambil keputusan didalam persidangan tetap selalu bersikap independen dan kami tidak di intervensi oleh siapapun. Dan fakta fakta di dalam persidangan juga terungkap bahwa dihadapan majelis hakim para saksi saksi yang memberatkan terdakwa IS alias Kecap juga telah mencabut semua keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan ( BAP ) dari penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Filosofinya didalam mengambil suatu keputusan dalam persidangan ” sebelah kaki kami di neraka dan sebelah lagi di surga “, ujar Halida Rahardini sembari meninggalkan demonstran

Praktisi Hukum Asahan Thomya Faisal S Pane minta pihak pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim silahkan menempuh mekanisme banding atau kasasi. (foto/Joko )

Sementara itu praktisi hukum Thomy Faisal S Pane, SH, MH disela sela aksi unjuk rasa menanggapi terkait putusan vonis bebas terdakwa IS alias Kecap oleh Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan, “Sejauh pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa IS selaku pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 16 Kg maka dakwaan terhadap terdakwa IS alias Kecap tidak bisa dipaksakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,”ujarnya.

Hakim itu bersifat netral dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, jika dalam putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa IS alias Kecap ada pihak pihak yang merasa tidak puas atau keberatan silahkan saja menempuh mekanisme upaya hukum lainnya sesuai KUHAP seperti Banding atau Kasasi, ungkap Thomy Faisal S Pane, SH, MH ( Joko )

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...