Jakarta | pikiranrakyat.org – Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengingatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menyatakan bahwa peraturan tersebut harus segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan secara optimal.
“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS”, terang Willy, Jum’at (25/5/2023).
Willy menyoroti kasus pelecehan yang terjadi di Pondok Pesantren Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menimpa 41 santriwati. Ia merasa prihatin dengan kasus tersebut karena pelakunya diduga merupakan para pendidik.
“Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan pondok pesantren”, ucap Willy.
“Perbuatan pelaku sangat biadab. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuai ilmu. Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan. Kita menyayangkan jika ada pengasuh pondok pesantren yang memanfaatkan kepolosan santri atau santriwati”, tandasnya.
Willy menyatakan, bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia sebagaimana halnya gunung es. Menurutnya, DPR telah mengesahkan UU TPKS agar para pelaku dapat diadili secara maksimal.
“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah seperti gunung es. DPR sudah mengesahkan UU TPKS yang bisa menjerat pelaku dengan maksimal, namun masih belum efektif karena aturan teknisnya belum ada”, imbuh Willy.
Ia menyatakan bahwa semakin cepat peraturan turunan UU TPKS tersebut diselesaikan, maka pencegahan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan dengan lebih baik. Menurutnya, korban kekerasan juga akan mendapatkan keadilan yang lebih baik.
“Kasus kekerasan seksual sudah jadi momok di negeri ini. Jadi semakin cepat aturan teknis UU TPKS diterbitkan, semakin baik”, tuturnya.
“Dan UU TPKS juga tak hanya dapat melakukan penanganan kasus, tapi juga mengatur pencegahan kekerasan seksual sehingga harapannya gunung es ini bisa berkurang”, ungkapnya.(Arf)