Depok | pikiranrakyat.org – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengeluarkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Depok.
Perwal ini berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas di seluruh Kota Depok dan sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota pada tanggal 31 Juli 2023.
Dalam Perwal ini, terdapat penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Tarif Pelayanan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Depok. Penyesuaian ini didasarkan pada aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, serta kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah juga menjadi dasar dalam mengatur Tarif Layanan BLUD, dimana tarif ini diatur melalui peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perwal ini memberlakukan tarif layanan kesehatan berdasarkan jenis pelayanan dan status KTP Depok, dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023. Berikut adalah rincian tarifnya:
- Pelayanan Pagi:
- Warga ber-KTP Depok: Rp 10.000
- Warga non KTP Depok: Rp 20.000
- Pelayanan Sore:
- Warga ber-KTP Depok: Rp 15.000
- Warga non KTP Depok: Rp 30.000
- Pelayanan Gawat Darurat:
- Warga ber-KTP Depok: Rp 15.000
- Warga non KTP Depok: Rp 30.000
- Pelayanan Hari Minggu atau Libur:
- Warga ber-KTP Depok: Rp 15.000
- Warga non KTP Depok: Rp 30.000
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan layanan di Puskesmas tidak dikenakan biaya.
Selain tarif, Perwal juga mengatur jam operasional pelayanan Puskesmas. Untuk pelayanan pagi setiap hari Senin hingga Kamis dimulai dari pukul 07.30 hingga 14.30 WIB, dan pendaftaran dimulai dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Pada hari Jumat, pelayanan pagi dimulai dari pukul 07.30 hingga 11.30 WIB, dan pendaftaran dimulai dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, pelayanan pagi dimulai dari pukul 07.30 hingga 13.00 WIB, dan pendaftaran dimulai dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah melakukan sosialisasi mengenai Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 mulai dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023, dan Perwal ini akan mulai berlaku per 7 Agustus 2023. (Edh)