Jakarta | pikiranrakyat.org – Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengklaim proses pengadaan barang dan jasa oleh Pemkot Tangsel selalu berlangsung secara terbuka dan transparan. Pasalnya, pengadaan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE) dan penawaran terbuka.
“Tidak mungkin ada surat perintah kerja yang curang”, ucapnya, Jum’at, 14 April 2023.
Benyamin menanggapi kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu pegawai negeri sipil (ASN) Dinas Sosial Tangsel, Oom Marliana. Sebelumnya, Oom membuat surat perintah kerja palsu untuk kontraktor terkait proyek bantuan sosial atau bansos di Dinas Sosial Tangsel.
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho menyatakan, bahwa Oom diduga menawarkan proyek bansos fiktif senilai Rp 1,1 miliar. Polres Metro Tangerang telah mengamankan wanita berusia 41 tahun itu.
Karena itu, Benyamin mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan penipuan serupa. Laporan dapat disampaikan ke kantor Kecamatan setempat dan akan diteruskan ke pemerintah kota.
“Saya juga tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan beratnya kesalahan”, ujar mantan Wakil Walikota Tangerang Selatan itu.(Arf)