Jakarta | pikiranrakyat.org – Rapat koordinasi teknis yang sangat intensif akan segera diselenggarakan di kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam waktu satu hingga dua hari mendatang. Rapat ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait masalah yang ada, Selasa (16/5/2023).
PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) juga turut serta dalam rapat tersebut. Mereka akan berpartisipasi sebagai pengembang ruko dan sebagai Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang menerima lahan dari PT JBI untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Selain mempererat hubungan dengan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga sedang menyiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang akan menjadi dasar untuk memberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran, jika terjadi pendudukan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, menyatakan dalam keterangannya di Jakarta Utara pada hari Sabtu bahwa SP pembongkaran akan diberikan jika terbukti bahwa bagian bangunan ruko telah mengambil ruang dari fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang mengakibatkan penyempitan ruang jalan.
Contohnya, saluran air dan jalur pedestrian yang dibangun tanpa izin dan tanpa sertifikat kepemilikan. “Kami memperkirakan rekomtek ini akan selesai dalam waktu satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Kemudian, Satpol PP Kota Jakarta Utara akan mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Peringatan pembongkaran terhadap bangunan yang mengambil ruang fasilitas sosial dan fasilitas umum tersebut.(Rz)