Situbondo | pikiranrakyat.org – Seorang perempuan di Situbondo, bernama UK (22), telah ditangkap oleh kepolisian setelah video pornonya viral di media sosial. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku terpengaruh minuman keras (miras) saat melakukan tindakannya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut saat terpengaruh minuman keras. “Pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seperti dilansir detikJatim pada Jumat (14/4/2023).
Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi juncto UU dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dhedi Ardi Putra juga menambahkan bahwa pelaku akan ditahan untuk pengungkapan penyidikan lebih lanjut, serta untuk mencari tahu apakah pelakunya sendiri atau pihak lain yang terlibat.
Kepolisian terus berupaya menangani kasus-kasus seperti ini agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Namun, hal ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih lagi saat terpengaruh oleh minuman keras atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pikiran dan tindakan.(Rz)