Depok | pikiranrakyat.org – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, melalui Unit Pengelola Teknis Dinas Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU), menyampaikan kebijakan terbaru terkait biaya pemakaman. Mulai 1 Januari 2024, layanan pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menjadi gratis bagi warga yang memiliki KTP Depok.
Muhammad Iksan, Kepala UPTD TPU Kota Depok, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. “Pelayanan pemakaman gratis merupakan tindaklanjut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022,” ujar Muhammad Iksan kepada pikiranrakyat.org, Selasa (2/1/2024).
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut mencakup retribusi pelayanan pemakaman sebagai pelayanan dasar, sehingga pelayanan pemakaman gratis dapat diwujudkan.
Muhammad Iksan juga menyampaikan bahwa administrasi terkait izin pemakaman taman makam (IPTM) dan Daftar Ulang (DU) tetap harus dilakukan oleh ahli waris, namun tanpa biaya. Ahli waris diwajibkan melakukan pengurusan administrasi untuk memastikan pemakaman tetap tercatat.
Terkait warga luar, yang tidak memiliki KTP Depok namun meninggal saat berkunjung, Iksan memastikan bahwa mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemakaman gratis. Syaratnya adalah membuat surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta keterangan RT/RW terkait kematiannya.
Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, UPTD TPU akan memasang banner di setiap area TPU. Muhammad Iksan juga menyebut bahwa Pemkot akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dengan aturan dan mekanisme yang benar sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. (Roni)