Tegal | pikiranrakyat.org – Dalam beberapa hari terakhir, muncul seruan yang terpampang dalam bentuk banner dan stiker di beberapa titik di kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Seruan tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda. Diperkirakan terdapat sekitar 20-25 banner dan stiker yang terpasang di wilayah tersebut.
Banner dan stiker tersebut menyoroti peredaran obat jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Tegal. Mengutip Pasal 196 dan Pasal 197 dari Undang-Undang Kesehatan yang menjelaskan konsekuensi hukum bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang diatur. Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
Keberadaan seruan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya upaya pemberantasan peredaran obat terlarang demi melindungi generasi muda. Banner dan stiker tersebut dipasang di lokasi strategis, seperti depan sekolah SMP, Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Tegal, dan sekitar Polresta Kota Tegal, agar mudah terlihat oleh para pengendara dan pejalan kaki yang melintas.
Dalam beberapa hari sejak penyebaran banner dan stiker, terdapat laporan mengenai dua toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang.
Warga setempat melaporkan keberadaan toko-toko tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan konfirmasi dengan membawa penjual dan barang bukti obat-obatan yang diduga terlarang ke kantor Polres Kabupaten Tegal. Lokasi penjualan yang teridentifikasi adalah di wilayah Margasari dan Pangkah Kabupaten Tegal.

Pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, warga mengunjungi toko yang berada di RT6 RW1 Dusun Sembung, depan kuburan Cina (Bong Cino) Kabupaten Tegal. Di toko tersebut, ditemukan bukti-bukti obat-obatan terlarang, seperti Eximer dan obat-obatan berwarna putih, kuning, dan lempengan.
Penjaga toko yang diduga akan menjual obat-obatan tersebut langsung dilaporkan ke pihak RT setempat. Ustad Ratono, selaku ketua RT, menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberadaan toko tersebut, dan menganggap peredaran obat-obatan tersebut sebagai ancaman bagi generasi muda.
“Jika pada keesokan harinya warung tersebut masih menjual obat-obatan tersebut, penjualnya harus ditangkap,” tegas Ustad Ratono
Setelah temuan di toko tersebut, warga segera melaporkan penjual beserta barang bukti obat-obatan dan uang hasil penjualan ke polres Tegal guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut. (EBA)