Bandung | pikiranrakyat.org – Rapat paripurna DPRD Kota Bandung pada Jumat, 28 Juli 2023, mengumumkan berakhirnya masa jabatan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung. Pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan karena masa jabatannya berakhir pada tanggal 20 September 2023.
Salman Fauzi, Sekretaris DPRD Kota Bandung, menjelaskan bahwa keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung sebelumnya dan kemudian diumumkan dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menegaskan bahwa pengumuman ini telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sesuai dengan ketentuan.
Ema Sumarna, Plh Wali Kota Bandung, menyampaikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Setiap jabatan kepala daerah memiliki masa periode tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Setelah pengumuman ini, Pemerintah Kota Bandung akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian posisi kosong tersebut. Pengisian posisi Wali Kota baru akan dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, mengingat ini masuk dalam kelompok pilkada serentak yang jadwalnya ditetapkan pada tanggal 21 September 2023.
Dengan demikian, pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung berdasarkan berakhirnya masa jabatannya telah diumumkan secara resmi, dan proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (DN)