back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Yudo Andreawan: Mahasiswa S2 di Jakarta yang Ditangkap Polisi setelah Menyerang Korban di Mal dan Mengaku Menderita Gangguan Mental

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Yudo Andreawan, mahasiswa pascasarjana dari universitas ternama di Jakarta, ditangkap polisi karena membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal yang terletak di Jakarta Pusat. Menurut Kasubdit Tindak Pidana Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, menurut Kasubdit Tindak Pidana Bermotor Polda Metro Jaya, status mahasiswa Yudo terkonfirmasi dari profil awal dirinya.

“Yang dapat kami pastikan adalah mahasiswa S2 di salah satu universitas di Jakarta. Namun, kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa Yudo Andreawan sebenarnya,” kata Yuliansyah, Jumat, 14 April 2023.

Yuliansyah menambahkan, kesehatan mental Yudo sedang diselidiki karena mengaku mengalami gangguan jiwa yang berujung pada perilaku dan tindakannya yang tidak menyenangkan. Yudo dilaporkan menunjukkan resep obat terkait kondisi mentalnya selama interogasi dengan polisi.

“Ketika seseorang panik atau tidak dapat menangani suatu situasi, mereka mungkin bertindak tanpa sadar. Yudo mengklaim bahwa gangguan mentalnya menyebabkan perilakunya. Dia menunjukkan kepada kami catatan dokter dan resep obat untuk mengatasi kondisi mentalnya,” jelas Yuliansyah.

Namun, Yuliansyah menyebutkan, polisi tidak akan serta merta menerima keterangan Yudo, dan akan memeriksa lebih lanjut kondisi kejiwaannya serta memverifikasi keterangannya dengan dokter yang bersangkutan.

Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah dikabarkan menyerang korban di sebuah mal di Jakarta Pusat. Yudo dijerat pasal 351 dan 335 KUHP, seperti yang dilaporkan Reinhard Richard, teman Yudo.

“Dia dijerat pasal 351 dan 335,” kata Yuliansyah.

Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.

Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa orang yang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00. Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang mengancam untuk mencemarkan nama baik atau mencemarkan nama baik orang lain. Dalam kasus terakhir, tindak pidana hanya dapat dihukum atas pengaduan korban.

Singkatnya, Yudo Andreawan, seorang mahasiswa pascasarjana, telah ditangkap dan dituntut karena menyerang seorang korban di sebuah mal di Jakarta. Dia mengaku memiliki gangguan mental yang menyebabkan perilakunya, yang sedang diselidiki polisi. Dia menghadapi dakwaan melanggar Pasal 351 dan 335 KUHP.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...