Jakarta | pikiranrakyat.org – Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan aturan terkait zakat fitrah 2023 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya. Aturan ini tertera dalam SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan situs Baznas, besaran zakat fitrah 2023 adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Jumlah nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Menurut SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023, nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan di wilayah Jakarta adalah sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Bagi yang ingin membayar zakat fitrah secara online, dapat dilakukan melalui Baznas sebagai badan resmi pemerintah yang menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Muzaki atau golongan orang yang wajib membayar zakat dapat mengisi data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email untuk melakukan pembayaran.
Penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik atau golongan yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.
Untuk membayar zakat fitrah, seseorang perlu membaca niat yang tepat. Berikut ini adalah bacaan niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang dapat dikutip dari situs Baznas:
Latin: “Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”
Artinya: “Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”
Demikianlah informasi mengenai aturan zakat fitrah 2023 di wilayah Jakarta, beserta informasi besaran, waktu, dan cara pembayarannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua umat muslim yang hendak membayar zakat fitrah.(Rz)